Iklan Samping
Iklan Samping

Cegah Penyebaran Covid 19 di Indramayu, Koramil 1601/Kota, Lakukan Penjagaan di Lokasi Wisata Karangsong

Guna menekan angka penyebaran virus covid 19 di wilayah Kab. Indramayu, khususnya di perayaan idul fitri 1442 H, Koramil 1601/kota melakukan penjagaan di lokasi wisata Karangsong, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu. Jumat, 14/5/2021.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat Edaran dari Satuan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Kab. Indramayu Nomor : 106 / STCovid-19- IM/IV/2021, bahwa kegiatan Pariwisata selama Mudik hari Raya Idul Fitri tahun 2021/1442 H, dari tanggal 12 – 17 Mei 2021 Ditutup.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Pariwisata Disbudpar Kab. Indramayu Hj. Ela Nurlaela Sari, S.E, M.Si., Camat Indramayu Drs. Asep Kisdiyanti, M.Si., Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi, S.H, M.Si., Kasatpolairud Polres Indramayu Kompol Tokhari, SH, Danramil Indramayu diwakili Batuud Peltu Hermawan, Kasi Kerjasama Pol PP Kab. Indramayu Harman, S.H., Pj. Kuwu Desa Karangsong, Suharto, S.IP., Direktur CV. Pancoran Jaya M. Royani selaku pengelola Pantai Karangsong.

Saat di Kantor Pengelolaan Obyek Wisata Pantai Karangsong telah dilakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi Disbudpar Kab. Indramayu beserta Muspika Kec. Indramayu dengan Pengelolaan Obyek Wisata Pantai Karangsong Terkait Adanya Surat Edaran Bupati Indramayu Tentang Penutup Lokasi Obyek Wisata tersebut dimana Situasi Masih Pendemi Covid 19.

Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo melalui Danramil 1601/Kota Kapten Inf Disman menyampaikan, Tim Satgas Covid 19 tingkat Kecamatan Indramayu sudah melakukan komunikasi dengan Kasat Pol PP Kab. Indramayu dan Bupati Indramayu, untuk Obyek Wisata Pantai Karangsong boleh dibuka dengan teknis pergelombang dua jam sekali buka tutup untuk membatasi jumlah pengunjung.

“Pengunjung wisata pantai Karangsong harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” Katanya.

Ia menyebut, terkait dengan protokol kesehatan Covid 19 akan melibatkan satgas Covid 19 tingkat Kecamatan Indramayu dengan dibantu oleh Pol PP Kab. Indramayu beserta Pengelolaan pantai Karangsong.

“Untuk para pedagang yang sudah membuka tempat usahanya, agar mengingat para pengunjung terkait dengan protokol kesehatan Covid 19,” Ucapnya.

Pemerintah Daerah Kab. Indramayu memberikan kelonggaran untuk pengurus panti karangsong bisa membuka obyek wisata pantai tersebut dengan teknis pergelombang dua jam buka tutup untuk membatasi jumlah pengunjung.

Adam P

Comments
Loading...