Iklan Bawaslu Indramayu
Iklan Samping
Iklan Samping

Gugatan Mantan Suami dari Istri Pengacara Ruslandi Tentang Harta Bersama, Ditolak Oleh Pengadilan Agama Indramayu

Gugatan harta bersama yang dilayangkan oleh mantan suami dari istri pengacara Ruslandi ditolak oleh majelis hakim pengadilan agama Indramayu pada hari Kamis 24 April 2024 kemarin.

Hal Itu diungkapkan oleh Ruslandi saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut adalah berdasarkan dari penilaian majelis Hakim Pengadilan Agama Indramayu.

Dalam gugatan tersebut kata dia, bahwa mantan suami dari istrinya telah menggugat harta bersama dengan nilai 2,7 milyar, namun menurutnya berdasarkan penilaian hakim bahwa gugatan tersebut tidak diterima.

“Artinya tidak satupun dalil hukum dari penggugat itu diterima oleh majelis hakim,” Jelasnya. Senin, 29/4/2024.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video.

(Adam P)

Comments
Loading...