Hut Im
HUT Indramayu

Warga Subang Bacok Polisi Indramayu, Kinih Masuk Penjara

 

Indramayu, jurnalpelita.com– Polres Indramayu gelar pres rilis terkait dugaan penganiayaan (pembacokan) Anggota Sat Reskrim Polsek Sukra Polres Indramayu, dari 20 orang kelompok remaja yang hendak tawuran berhasil di amankan 5 (lima) orang dan yang di tetapkan sebagai tersangka hanya 3 (tiga) orang pelaku sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi. Jum’at 12/05/2023.

Tindak pidana penganiayaan terhadap satu anggota polri yang di tugaskan di Polsek Sukra Polres Indramayu, yang di duga dilakukan oleh sekelompok anak muda asal kabupaten Subang, korban (Bripka Sugiono)
menderita luka serius di kepalanya dan harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka bacok sebanyak 12 jahitan pada bagian kepala.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar saat ungkap dalam pres rilisnya menjelaskan, pada saat itu anggota satreskrim Polsek Sukra mengamankan dua orang pelaku yang hendak mau tawuran karena membawa senjata tajam ( golok)
namun, dari arah belakang tiba-tiba ada pelaku lain yaitu MA yang langsung membacok anggota Polisi dari Polsek Sukra yang di ketahui anggota polisi tersebut Bripka Sugiono yang bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra.

Baca Juga
1 of 864

“Pelaku ini membacok di bagian kepala hingga mengalami luka bacok sebanyak 12 jahitan dan pelaku pembacokan MA dan usai membacok korban saat itu juga langsung melarikan diri tapi berhasil ditangkap oleh petugas yang lain yang sedang menghadang pelaku tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, dari para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran di jalanan yang posisinya di depan dealer mobil Mitsubishi di desa Sukra Wetan.

“Para pelaku penganiayaan yang membawa senjata tajam diancam Pasal 2 Ayat (1) KUHP UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara sedangkan dengan tersangka MA di kenakan pasal 351 ayat 1 dan 356 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun setengah.

 

 

Kajen

Comments
Loading...