Dinsos Kab. Indramayu telah melakukan Pemulangan dan Reunifikasi Keluarga PPKS Disabilitas Mental
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu telah melakukan pemulangan dan Reunifikasi Keluarga terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) asal Indramayu.
Respon ini bentuk perhatian Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, melalui Dinas Sosial Kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Indramayu.
Klien a.n Eri (40) warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, dipulangkan dan direunifikasi oleh Dinas Sosial Kab. Indramayu bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Indramayu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Indramayu dan aparat Desa Telukagung.
Pemulangan dan Reunifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi awal yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Demak, bahwa ada warga Indramayu yang sejak tiga bulan lalu terlantar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dinas Sosial Kabupaten Indramayu berharap setelah klien kembali kepada keluarganya, klien dapat melaksanakan fungsi sosial dengan dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat sehingga klien tidak kembali meninggalkan lingkungannya.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari unsur Pemerintah Desa setempat dan masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi agar tidak terjadi warga Indramayu yang meninggalkan lingkungannya hingga terlantar di daerah lain.