Uang Hasil Penjualan Motor Curian Diberikan Ke Orang Tuanya, Residivis Ini Didor Polisi

 

Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di tiga kabupaten yakni Indramayu, Cirebon dan Majalengka telah ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Indramayu, Selasa, 31/1/2023.

Ia beroperasi dengan teman sekampung nya, Als alias Topan (21 tahun), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor atau petik saat ditanya oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengaku melakukan pencurian demi untuk menutupi kekurangan ekonomi. Bahkan Topan menjelaskan bahwa hasil penjualan kendaraan yang ia curi diberikan kepada orang tua nya.

 

 

 

 

Kapolres pun memberikan nasehat agar tidak.mengulangi perbuatannya.

“Kamu masih usia produktif, jangan diulangi lagi,” Kata Kapolres menasehati tersangka.

Adam P.

Comments
Loading...