Indramayu, Jurnalpelita.com- Kanit Reskrim Polsek Lelea gelar rekontruksi kasus pembunuhan dilaksanakan di Polsek Lelea untuk melengkapi berkas perkara. Salasa 13/04/2021.
Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto SH. diwakili Kanit Reskrim Polsek Lelea Bripka Wahyudin mengatakan bahwa dalam pemeriksaan secara rekontruksi jalannya perkara dugaan tindak pidana
pembunuhan yang mengakibatkan matinya korban CR, yang diduga di bunuh oleh TD rekontruksi ini pada hari Minggu tanggal 07 maret 2021 Kecamatan Lelea
Kabupaten Indramayu, dan berkas perkara rekontruksi di kirim pada hari kamis tgl 15 april 2021 di kejaksaan Negeri indramayu.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP berdasarkan Laporan Polsi
Nomor : LP / B / 07 / III / 2021 / Jabar / Res Imy / Polsek Lelea, pelaksanaan rekontruksi dilaksanakan di Polsek Lelea Polres Indramayu dikarenakan keamanan tersangka tidak memungkinkan, adapun pelaksanaan rekontruksi pada hari Minggu tanggal 07 /03/ 2021, sebanyak 11(sebelas) adegan rekontruksi, dan pada hari Senin tanggal 08/03/2021 sebanyak 3 (tiga) adegan rekontruksi.
Dalam kegiatan adegan rekontruksi di hadiri oleh Jaksa penuntut umum Adi Triyadi SH. di dampingi advokat H. Hasan B, MS, SPd.i, SH. dan kepada masing-masing yang terlibat dalam rekontruksi tersebut mereka masing-masing menyatakan setuju dan membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada berita acara pemeriksaan rekontruksi ini, tandasnya.
Kajen