Puluhan Milyar Proyek Disdik Pronvinsi Kepri di Batam Dikelola Komite Sekolah
Batam| Jurnal Pelita, Sejumlah Proyek dinas pendidikan provinsi Kepri yang ada di kota Batam saat ini menjadi sorotan publik, beberapa proyek yang ada salah satunya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK N 8 Kota Batam.
Kita ketahui bersama, pembangunan fisik gedung sekolah maupun penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) tujuannya untuk menunjang kelangsungan proses belajar mengajar yang lebih baik bagi peserta didik, tentunya akan menjadi kepentingan generasi bangsa yang berkualitas ke depannya. Pembangunan gedung sekolah juga harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapannya disesuaikan petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Namun ada beberapa hal yang berbeda terkait sistem pengadaan pembangunan yang terlaksana di SMK Negeri 8 Kota Batam, adapun anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru di sekolah pemerintah tersebut diketahui anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran mencapai Rp.4,212.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Rupiah) hal ini mengundang beragam spekulasi, sebab nilai kontrak yang cukup besar namun proses pengerjaannya dilaksanakan pihak komite sekolah (POKMAS). Herannya, pembangunan yang ada bukan hanya di sekolah itu saja, sejumlah sekolah ditingkat menengah/Kejuruan lainnya juga ada, seperti di SMKN 05 Batam, anggarannya sekitar 7 Milliaran, SMA N 23 Batam, anggarannya sebesar 4 Milyaran, SMAN 17 Batam sebesar 1 Milyaran dan mungkin masih ada sekolah lainnya.
Investigasi dilapangan, pembangunan gedung sekolah SMK 8, sesuai yang tertera di plang proyek disertai logo Pemprov Kepri itu dijelaskan, program kegiatan pekerjaan yakni pengelolaan pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah kejuruan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya, adapun jumlah ruang yang akan di bangun di sekolah tersebut yakni sebanyak 13 ruangan yang diperuntukkan untuk ruang kelas dan ruang guru.
Tentunya hal ini menjadi sorotan dan perlu dipertanyakan. Pasalnya, atas pembangunan proyek dinas pendidikan provinsi kepri tersebut pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh komite sekolah SMKN 8 Batam.
Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku sesuai besaran anggaran DAK yang mencapai Rp4,212 Milyar, proyek tersebut semestinya melalui tender atau lelang. Namun hal itu malah tidak dilakukan dengan dalih dikerjakan swadaya Kelompok Masyarakat (Jentak).