Indramayu, Jurnalpelita.com– Polres Indramayu gelar pres rilis kasus kekerasan pisik dalam tawuran remaja atau perang sarung di wilayah kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. Kamis 6 April 2023.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan bahwa terjadinya tawuran pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 01.30 wib, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 4 ora luka luka yang terjadi di Desa Telagasari blok telakop Kecamatan Lelea kabupaten Indramayu.
“Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil kami tangkap dari 9 orang pelaku 6 diantaranya anak anak 3 orang lagi pelakunya dewasa, dan korban totalnya 5 orang masih anak anak satu orang meninggal dunia atas nama GP dan orang luka berat dan dua orang lagi luka ringan,” terangnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terjadinya tawuran awalnya ada informasi dari warga bahwa akan ada gerombolan gangster yang akan datang di Desa Lelea di blok telakop
Desa Telagasari Kecamatan Lelea Indramayu dan gengster ini adalah para korban dengan jumlah 26 orang, kemudian ketika korban dan kawan – kawan melintasi Desa Telagasari dengan mengunakan sepeda motor yang dikendarai ABD berboncengan dengan GP dan DDS, lalu diteriaki oleh pelaku F dan AS sambil melempari korban dengan batu.
Masih Kapolres, sepeda motor yang ditumpangi korban ABD, GP, dan DDS dihadang oleh para pelaku sehingga ABD sebagai pilot sepeda motor mencoba menerobos lalu pelaku AS langsung mengayunkan samurai yang dibawanya ke arah ABD tetapi ABD menghindar dengan menundukkan kepala sehingga samurai tersebut mengenai korban GP yang duduk posisi di tengah lalu terjatuh korban tersebut, kemudian datang sepeda motor teman dari ABD yang dikendarai korban RJ dan MI serta sepeda motor yang dikendarai PPS dan ARA teman korban yang meninggal (GP) dan para pelaku juga melempari kedua motor tersebut hingga sepeda motor PPS menabrak warung Mie lalu korban PPS dikeroyok
dengan dipukuli, ditendang dan dibacok.
“Akibat perbuatan para pelaku korban GP meninggal dunia, korban ARA Anak korban PPS menderita luka berat dan 2 orang lainnya menderita luka-luka, Pasal yang di sangkakan pada kasus ini Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dan atau Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman Pasal 80 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah)
Pasal 80 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
Pasal 80 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah) Pasal 170 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2.:Pasal 170 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun Pasal 80 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6
bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta,” pungkasnya.
Kajen