PLT Dirut BPR KR Indramayu Sebut 3 Anggota DPRD Ikut Kredit Macet 

 

Indramayu, jurnalpelita.com— PLT Dirut BPR KR Indramayu Bambang Supena gelar konferensi pers di kantor BPR KR Indramayu ungkap debitur dari 3 (tiga) anggota DPRD Indramayu yang tergolong kredit macet dan juga ada anggota DPRD yang mengunakan atas nama orang lain , Selasa 18/04/2023.

Menurut PLT Dirut BPR KR Indramayu Bambang Supena saat mengelar konferensi pers mengatakan bahwa untuk kredit macet oleh 3 (tiga) anggota DPRD Indramayu ini kreditnya perorangan atau di gunakan dirinya sendiri yaitu yang pertama anggota DPRD Indramayu atas nama TR pinjamannya, Rp 800 juta terealisasinya bulan satu tahun 2020 dan tanggal jatuh tempo tahun 2021, setelah tahun 2021 tidak bisa mengembalikan maka minta di perpanjang dengan jatuh tempo bulan satu tahun 2022, sementara sampai sekarang sisa pokok pinjamannya Rp. 660 juta tapi ada anggunan atau jaminan.

“Yang kedua anggota DPRD Indramayu atas nama WL dengan pinjaman Rp. 770 juta terealisasi pinjamannya tanggal 28 bulan satu tahun 2020 dengan jatuh tempo bulan satu tahun 2021, karena pada waktu jatuh tempo tidak bisa bayar maka mengajukan perpanjangan satu tahun atau 12 bulan dengan jatuh tempo bulan satu tahun 2022, sampai sekarang saldo pinjamannya, Rp. 679,700.000 yang bersangkutan memiliki agunan atau jaminan,” terangnya.

Lanjutnya, yang ketiga anggota DPRD Indramayu atas nama CG dengan meminjam uang Rp. 810 juta terealisasi pinjamannya pada tanggal 29 bulan satu tahun 2020 dengan jangka waktu 12 bulan dengan jatuh tempo bulan satu 2021, kemudian yang bersangkutan tidak bisa melunasi minta perpanjangan waktu satu tahun lagi dengan jatuh tempo bulan satu tahun 2022, sampai sekarang sisa saldo pinjamannya 360 juta rupiah dan ini juga ada agunannya atau jaminan.

“Ada anggota Dewan DPRD Indramayu yang meminjam 2 (dua) nama orang lain atau di duga pinjam nama orang lain yang pertama atas nama SW warga Desa Sukaperna dengan pinjaman Rp. 650 juta terealisasi pinjaman bulan dua tahun 2020 jangka waktu 12 bulan jatuh tempo bulan dua tahun 2021, dan saat jatuh tempo yang bersangkutan tidak bisa melunasi akhirnya minta di perpanjang sampai tahun 2022 dan di perpanjang lagi sampai 2023, sampai sekarang pokoknya Rp. 500 juta ada agunannya, tapi dalam pengakuan dari debitur tersebut bahwa uang tersebut di pakai oleh anggota DPRD Indramayu atas nama NHY dan ini berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan dan yang kedua atas nama ES warga Tambi lor, pinjaman awalnya Rp. 800 juta waktu terealisasi bulan 9 tahun 2019 jangka waktu 12 bulan dengan jatuh tempo sampai bulan 9 tahun 2020, pada waktu itu yang bersangkutan tidak bisa melunasi atau membayar maka yang bersangkutan melakukan penambahan pelapon (menambah kredit) sampai Rp. 1 milyar sehingga jatuh tempo hingga tahun 2022, sampai dengan sekarang kredit ini belum lunas terhitung tanggal 17 bulan April 2023 sisa pinjaman Rp. 184 juta dan ini juga memiliki agunan, bahkan NHY juga sebagai penanggung jawab bila mana yang bersangkutan meninggal dunia maka NHY yang akan membayar hutang tersebut dan yang bersangkutan juga meminjam uang tersebut di gunakan oleh NHY anggota DPRD Indramayu,”jelasnya

Masih Dirut BPR KR Indramayu, ada 3 (tiga) anggota DPRD Indramayu yang ikut meminjam di BPR KR Indramayu tapi mereka masih lancar dan saya harap bagi anggota DPRD Indramayu agar menjadi contoh Baik bagi debitur – debitur yang lainnya.

 

Kajen

Comments
Loading...