Indramayu, jurnalpelita.com– Bupati Indramayu Nina Agustina setelah sidang paripurna di DPRD Indramayu menyampaikan di hadapan media terkait adanya dugaan Oknum OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Cirebon, yang ikut serta dalam Kredit macet di BPR KR Indramayu. Senin 27/03/2023.
Saat Penyampaian Bupati Indramayu di hadapan media sebagai (Kuasa Pemilik Modal) KPM di BPR KR Indramayu adanya dugaan oknum OJK Cirebon yang terlibat kredit macet di dampingi oleh Kejari Indramayu Aji Prastiyo, kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Dandim 0616 Indramayu Letkol Arm Andang Radianto, PLT Dirut BPR KR Indramayu Bambang Supena.
Menurut Bupati Indramayu Nina Agustina, menjelaskan bahwa terkait permasalahan BPR KR Indramayu sedang di proses oleh Kejati, yang kedua pemerintah Kabupaten Indramayu sedang membuka pelayanan kepada seluruh masyarakat bagi peminjam – peminjam di BPR KR Indramayu dan masyarakat yang menabung dan khususnya bagi yang meminjam segera selesaikan tanggung jawabnya karena ini uang masyarakat.
“Saya ini sebagai KPM harus membereskan untuk temuan Kredit macet dan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, dan benar adanya ada oknum OJK yang terlibat kredit macet dan untuk sementara baru dua orang yang baru di temukan dengan nominal kredit macetnya kurang lebih 300 juta,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk oknum OJK ini meminjam di BPR KR Indramayu tidak ada jaminan dan bukan saja oknum OJK saja yang lainnya juga tidak ada jaminan buktinya macet begini.
“Oknum OJK ini meminjam uang di BPR KR pusat,” pungkasnya.
Kajen