Kuasa Hukum Calon Kuwu Desa Kebulen, minta DPMD Indramayu Selesaikan Gugatannya sebelum pelantikan

Indramayu, jurnalpelita.com. Lambannya penanganan sengketa Pilwu di Kabupaten Indramayu sangat disayangkan oleh salah satu calon kuwu yang telah melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kampanye Pilwu beberapa bulan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sugiono SH yang merupakan kuasa hukum Ismantoro salah satu calon Kuwu Desa Kebulen, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu dari Nomor urut 2 saat ditemui di kediaman Ismantoro. Jumat 13/08/2021.

Menurut Ismantoro Calon Kuwu Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu melalui Kuasa hukumnya Sugiono .SH, mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 3 (Tarkani) Desa Kebulen dan sudah di ajukan gugatan sengketa Pilkades, namun kata dia hingga kini belum ada jawaban kepastian dan keputusan dari pihak DPMD Indramayu .

“Bukti -bukti pelanggaran di Desa kebulen yang kami punya sudah diserahkan ke pihak DPMD,” Terang Sugiono.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat gugatan sesuai undangan dari BPMD Indramayu pada tanggal 02/07/2021. Sigiono pun sangat menyayangkan, sebab pihak DPMD Indramayu menyampaikan undangan hanya menggunakan aplikasi telpon saja dan tidak menggunakan surat resmi dari DPMD.

“Sampai saat ini pun belum ada keputusan resmi gugatan sengketa Pilwu dari BPMD,” Imbuhnya

Dia berharap, terkait pelantikan Kuwu terpilih yang direncanakan pada hari senin tanggal 16/08/2021 nanti ditinjau ulang.

“Kalau yang terpilih dan tidak ada sengketa silahkan dilantik, namun kalau masih dalam sengketa Pilwu saya berharap jangan di Lantik dulu karena sengketa Pilwu 2021 belum ada keputusan pasti dari Pihak DPMD maupun dari Bupati Indramayu,” harapnya.

Sebelumnya, Saat ditemui di pendopo Kabupaten Indramayu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto mengatakan bahwa pelaksanaan atau jadwal pelantikan Kuwu terpilih di beberapa Desa yang melaksanakan pemilihan kuwu 2021 masih dalam tahapan koordinasi dengan berbagai pihak karena banyak hal yang harus di selesaikan, terutama dimasa pandemi covid-19, dan adanya aduan di tahapan terakhir, pemungutan suara dan penghitungan surat suara di beberapa Desa yang melaporkan bahwa dalam mekanisme pemilihan kuwu di Desanya yang di anggap ada kecurangan.

“Kami berharap agar bersabar untuk menunggu pelantikan bagi Kuwu terpilih yang tidak ada masalah, karena kami dari pemerintah daerah masih dalam tahapan koordinasi dulu,” Katanya. Rabu. 28/7/2021.

Menurut Sugeng, hali itu karena ada 4 Desa yang masih dalam masalah sengketa pilwu yakni di Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, Desa Muntur Kec. Losarang, Desa Kroya Kec. Kroya Desa Sukaslamet, dan satu Desa di kecamatan Arahan.

Namun hingga mendekati pelantikan Kuwu, gugatan tersebut menurut Sugiono masih belum ada jawaban pasti.

Kajen

Comments
Loading...