Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur

 

Tuban- KB Samsat Kabupaten Tuban dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menindaklanjuti surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Nomor: 970/35073/202.3/2021 perihal kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat jawa timur tahun 2021.

Dyah kusumaningsasi, Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban dalam keterangannya mengatakan, kebijakan insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

 

 

 

 

“Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” terang Dyah, senin (13/09) saat dikonfirmasi.

Masih menurutnya, selanjutnya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, untuk roda 2 dan roda 3 sebesar 20 persen, sedangkan untuk roda 4 atau lebih sebesar 10 persen.

Dan dikatakan oleh Dyah, kebijakan insentif pajak daerah akan dilaksanakan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

Silahkan masyarakat Jawa Timur khususnya Kabupaten Tuban bisa memanfaatkan kesempatan ini dan harapanya dengan adanya kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat,” ucapnya. (Andi)

Comments
Loading...