Sat Narkoba Polres Indramayu Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 

Indramayu, jurnalpelita.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus 3 ( tiga ) orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Sabtu 04/03/2023.

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi menjelaskan, 3 orang tersebut diantaranya 1 perempuan berinisial ASH (36) tahun warga Desa Ciasem Hilir Dusun Purareja, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial SFI (33) warga Kecamatan Sukra dan SKI (42) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

“Pada hari Kamis 02 Maret 2023, sekira pukul 21.45 Wib, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang berinisial SFI (33) di depan warung Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, dan pada saat diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat BB (bruto) : 1,47 (satu koma empat tujuh) gram,” ungkapnya.

Lanjut AKP Otong Jubaed, ungkap kasus tersebut bermula pada saat petugas mendapati adanya laporan dari masyarakat.
Mendapati hal itu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan tersebut. Kemudian dilakukan pengembang dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut pada hari Kamis 02 Maret 2023, sekira pukul 22.30 Wib, di depan kosan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

“Semua barang narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka SFI (33) dan dari hasil interogasi terhadap tersangka, (SFI ) barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial T (DPO, SKI (42) dan ASH (36),” terangnya.

Masih kasat Narkoba, tersangka SKI mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan tersangka ASH mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka SFI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka ASH dan SKI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika’,” pungkasnya.

Kajen

Comments
Loading...