Pengacara Indramayu Hendra Irvan Helmy dan Aditya Firmansyah mendampingi Hendy Efendy warga Desa Cemara Kulon, Kec. Losarang, Kab. indramayu untuk melaporkan dugaan pelanggaran undang undang Pilkada yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Indramayu pada Minggu 29/9/2024 kemarin.
Helmy menyebut, pihaknya telah melaporkan Camat Losarang dan Kuwu Desa Muntur yang diduga melakukan pelanggaran pilkada, ia menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut merupakan bentuk ajakan agar ASN bersikap netral.
“Dalam laporan ini kita lampirkan bukti video dan alamat saksi yang ada di tempat pada saat itu,” Katanya.
Helmy memaparkan, laporan tersebut merujuk kepada Pasal 71 Juncto 187 tentang larangan bagi ASN yang melakukan kampanye. Ia berharap dalam waktu dekat pihak Bawaslu melakukan investigasi laporan dugaan yang telah disampaikan.
“Kita berharap Bawaslu bergerak dengan cepat,” Ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Dedi Irawan bagian penanganan pelanggaran kampenye menyampaikan pihaknya menyambut baik atas aduan masyarakat ke Bawaslu, dalam hal ini ia menyebut sebelumnya pada beberapa hari lalu pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait laporan tersebut, kemudian dilakukan penelusuran informasi.
“Ini sebagai bentuk upaya validasi ada tidaknya pelanggaran tersebut,” Tuturnya.
Ia menambahkan laporan dari tim pengacara Hendra Irvan Helmy dan Aditya Firmansyah telah diterima dan akan dilakukan pengkajian,.
“Kami akan mengkaji selama dua hari sejak laporan itu diterima,” Jelasnya.