Sebagai upaya untuk memerangi peredaran obat obatan terlarang serta narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu, Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan belasan tersangka serta ribuan barang bukti.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Indramayu Ari Setyawan Wibowo usai melakukan konferensi pers di laman Polres Indramayu mengungkapkan, bahwa Selama bulan Agustus 2024 satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 tersangka yang diamankan dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam hal peredaran obat tanpa ijin edar. Rabu, 4/9/2024.
Kapolres menuturkan bahwa selain mengamankan 15 tersangka pihaknya telah berhasil meyita barang bukti berupa 14.313 butir obat keras tertentu (OKT) diantaranya adalah Tradisional sebanyak 3760 butir, eksimer 2734 butir, Dekstro 4800, trihek 1594 butir, YY 1415 butir, serta barang bukti lainnya berupa alat komunikasi yaitu HP sebanyak 15 buah, uang tunai sebesar 4.825.000 dan dua unit kendaraan roda dua.
“Kita melakukan penangkapan di 10 kecamatan, yaitu Kerangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat dan Cantigi,” Katanya.
Kapolres menambahkan, modus operandinya merek melakukan pengedaran melalui alat komunikasi dengan cara janjian di suatu tempat, untuk kata Kapolres para tersangka akan dikenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 undang undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman 5 sampai 12 tahun penjara atau denda antara 500 juta hingga 5 milyar rupiah.
“Kami berharap kepada seluruh warga Indramayu agar bekerjasama untuk jangan sampai terlibat dalam peredaran Narkoba maupun obat keras tertentu baik itu sebagai pengguna atau sebagai pengedar,” Harapnya.
Kapolres menyebut, bahwa Polres Indramayu akan selalu melaksanakan kegiatan penegakkan hukum secara terus menerus di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami perlu adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Indramayu supaya dapat meningkatkan serta menciptakan situasi di wilayah Indramayu yang kondusifdan terhindar dari peredaran obat obatan terlarang maupun narkotika,” Pungkasnya.