Camat Bangodua H.Wahyu Gelar Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilu 2024
Indramayu,Jurnalpelita.com-Camat Bangodua H.Wahyu mengadakan sosialisasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan serentak tahun 2024 dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) tingkat Kecamatan yang berlokasi di aula kantor Pemerintah Kecamatan Bangodua Rabu (29/11/2023).
Kegiatan rakor ini dihadiri Camat Bangodua H.Wahyu, para Kepala seksi Pemerintah Kecamatan, para Kuwu se-Kecamatan Bangodua, Kapolsek Tukdana AKP Iwa Mashadi,SH,MH dan Danramil Bangodua yang mewakili.
Camat Bangodua H.Wahyu mengatakan untuk menjamin ketertiban dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Bupati (Perbub) Indramayu No.86 tahun 2023 mengatur tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK dikonfirmasi di kantornya Rabu (29/11/2023).
Dikatakan Camat Bangodua H.Wahyu (1).maksud dari Perbub ini memberikan pedoman untuk pengendalian, membina dan mengawasi lokasi kampanye dan pemasangan APK,(2).Tujuannya untuk mengatur lokasi kampanye dan pemasangan APK agar dapat dapat memenuhi unsur etika, estetika, kebersihan, kelancaran, ketertiban dan ramah lingkungan serta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Lebih lanjut kata H.Wahyu lokasi kampanye diperbolehkan sebagai tempat pemasangan APK di seluruh Kabupaten Indramayu terkecuali lokasi terlarang.Lokasi kampanye melalui kampanye terbatas dan kampanye terbuka tingkat Kabupaten.Kampanye terbatas di dalam gedung meliputi gelanggang Olah Raga Darma Ayu Kelurahan Karang Anyar dan gelanggang olah raga Singalodra Desa Sindang.Sementara Kampanye terbuka di area parkir Stadion Tridaya, area parkir Sport Center, Lapangan bola Desa Benda, lapangan bola Desa Bulak, lapangan bola gabus wetan dan aluna-alun Hargeulis.
Menurut H.Wahyu adapun lokasi terlarang untuk pemasangan APK dalam pasal (3) ayat (1) yaitu jalan Jendral Suprapto,Jl.Ahmad Yani,Jl.Yos Sudarso,Jl.Sudirman,Jl.Subroto,Jl. DI Penjaitan,Jl.S.Parmam, Jl.Sukarno Hatta dan seluruh fasilitas dan tegakkan (pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu dan sejenisnya.
Masih menurutnya lokasi terlarang pemasangan APK yaitu lokasi seluruh taman kota dan bunderan di wilayah kabupaten Indramayu,termasuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas, tempat ibadah, alun-alun pendopo, BUMD/BUMN dan kantor dinas, lembaga pendidikan, kawasan wisata yang dikelola Pemkab, seluruh pasar di Kabupaten Indramayu dan komplek kuburan.
H.Wahyu menambahkan pelanggaran larangan diatas dikenakan sanksi (1) peringatan tertulis,(2).perintah penurunan APK dalam waktu 1×24 jam(3).penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan.Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim tidak melaksanakan ketentuan tersebut Panitia Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan APK,pungkasnya.
(Rasita)