Kodim 0616/Indramayu, Gerebek Bandar Miras, Ini kata Ketua DPRD Indramayu
Melalui semangat yang sama, pada
tahun 2005 Pemerintah Kabupaten
Indramayu telah menetapkan adanya kebijakan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Pemberlakuan peraturan daerah tersebut menjadi salah satu indikator adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu
dalam menunjang pelaksanaan program pembangunan kesehatan masyarakat di daerahnya.
TNI dalam hal melakukan upaya untuk memberantas peredaran miras di Indramayu, baru-baru ini Kodim 0616/Indramayu telah melakukan penggerebekan gudang miras di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu pada hari jumat 21/7/2023 hingga sabtu 21/7/2023 dini hari.
ketua DPRD Indramayu Syaefudin saat dimintai tanggapan terkait penggerebekan Miras oleh Kodim 0616/Indramayu menyampaikan bahwa hal itu merupakan salah satu tugas dalam mengamankan wilayahnya.
Adam P