Sebanyak 31 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu diperbolehkan pulang karena mendapat program Asimilasi Rumah, Jum’at (06/01/2023).
Beni Hidayat selaku Kepala Lapas Indramayu menuturkan Mereka yang mendapat program asimilasi sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Beni juga menjelaskan, program Asimilasi Rumah ini tidak dapat diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak sebagai korban, korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat, kejahatan transnasional terorganisir lainnya, dan narkotika pidana 5 tahun keatas.
“Selain itu, bagi Narapidana residivis (Pengulangan Tindak Pidana) dan yang masih ada perkara juga tidak berhak mendapat program Asimilasi Rumah,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa program Asimilasi Rumah ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19, serta mengatasi kelebihan kapasitas di dalam Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).
“Ini merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan juga penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan,” terangnya.