Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Air Terjun Buatan, Sudah Masuk Ke Penyidikan Kejari Indramayu

 

Kejaksaan Negeri Indramayu tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta penyimpangan terhadap pekerjaan pembuatan air terjun buatan Pada dinas pariwisata Kab. Indramayu tahap 5 tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sekitar 14 milyar, Dari proses pembuatan air terjun buatan tersebut, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya saat melakukan jumpa pers di salah satu ruangan Kejari mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut ada beberapa hal kegiatan atau pelaksanaan pekerjaan tersebut yang tidak sesuai.

“Pekerjaan itu tidak sesuai dengan speknya, tidak adanya proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan secara tepat, sehingga pembangunan tersebut tidak tepat sasaran,” Katanya. Senin, 6/2/2023.

Ajie menambahkan, Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Indramayu tersebut didukung dengan adanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) – BPK RI atas pekerjaan pembuatan air terjun buatan tersebut pada tahun 2019, namun LHP – BPK RI di Tahun 2020.

“Ini yang kita temukan, disitu ditemukan adanya potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan air terjun buatan tersebut,” Katanya.

Dalam hal ini Ajie menuturkan pihak yang sudah dimintai keterangan yakni dari dinas pariwisata Indramayu 10 orang, pelaksana pekerjaan tersebut dan pihak terkait lainnya.

“Nanti dalam proses penyidikan ini, tentu saja kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggung jawab, dan mengetahui jumlah kerugiannya,” Tuturnya.

Ajie berpesan kepada pihak terkait yang akan dimintai keterangan dalam proses ini agar kooperatif.

 

Adam P

Comments
Loading...

Powered by WordPress