Dinilai sebar berita bohong, Anggi Noviah dilaporkan ke Polisi

 

Beredarnya postingan salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu Anggi Noviah di akun facebook pribadinya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Indramayu.

Pasalnya, dalam postingan itu Anggi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kaleng yang masuk dalam meja kerjanya, dalam surat itu berisi tentang tenaga kontrak yang dihentikan tanpa kesalahan apa-apa.

Dia menyinggung bahwa PLT kadis kesehatan Indramayu yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan pekerjaannya.

Usai postingan itu beredar, melalui pengacara Toni RM, Dr Wawan Ridwan resmi melaporkan postingan itu ke Polres Indramayu. Rabu 19/1/2022.

Saat ditemui di Polres Indramayu, Toni menyampaikan pihaknya telah melaporkan Anggi Noviah atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik, Toni menyebut, melalui akun pribadi facebooknya menulis bahwa Anggi telah menyebarkan berita bohong.

“Postingan tersebut tidak sesuai fakta, jadi Kadis Kesehatan (Dr Wawan Ridwan : Red) ini tidak ada tindakan secara administratif memberhentikan 11 tenaga kerja tersebut,” Katanya.

Toni menambahkan, fakta sebenarnya bukan 11 tenaga kerja, tetapi 10 tenaga kerja, dan itu tidak diangkat lagi untuk anggaran tahun 2022, dia menegaskan bahwa 10 tenaga kerja tersebut bukan diberhentikan namun untuk tahun anggaran 2021 sudah habis.

 

 

 

 

Postingan Anggi Noviah di akun Facebook pribadinya

“Di Klinik Putra Remaja itu awalnya ada 25, kemudian setelah tahun 2021 berakhir mereka tidak diangkat lagi untuk tahun anggaran 2022,” Tuturnya.

Menurut Toni hal itu dilakukan sesuai dengan tahun anggaran 2022, sebab efesiensi anggaran 2022 ujar Toni hanya bisa mengakomodir 14 tenaga kerja, sehingga yang 10 lagi tidak diangkat.

“Bukan diberhentikan, dan hal itu sudah diberitahukan oleh pihak Klinik Putra Remaja,” Tuturnya.

Toni menegaskan, apa yang ditulis dalam postingan Anggi Noviah yang menyatakan bahwa 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja di berhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas adalah tidak benar, sedangkan untuk kalimat terima kasih plt kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan job nya, menurut Toni hal itu dianggap menuduh Kadis Kesehatan tersebut telah membuat suatu tindakan mengakibatkan 11 tenaga kerja tersebut kehilangan job.

“Padahal Kadis Kesehatan tidak melakukan apapun terhadap 11 tenaga kerja tersebut, karena masa kerja mereka habis di tahun anggaran 2021,” Ujarnya.

Toni menyebut, Karena postingan itu bohong lalu postingan tersebut tersebar serta menuduh Kepala Dinas Kesehatan Indramayu yang baru maka pihaknya merasa nama baiknya tercemar.

“Untuk itu kami melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Indramayu,” Katanya.

Toni meminta kepada Kapolres Indramayu agar Anggi Noviah dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman di pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Dr. Wawan Ridwan selaku PLT Kepala Dinas Kesehatan Indramayu menuturkan, karena ada rasionalisasi tentang tenaga Penataan Pegawai Tidak Tetap(PTT) di Puskesmas.

“Atas dasar itu Klinik Putra Remaja yang dibawah naungan Puskesmas Margadadi melakukan Rasionalisasi supaya pelayanannya lebih optimal dan lebih sehat,” Terangnya.

Menurutnya, dalam hal pelayanan pihaknya mengacu pada anggaran.

Adam P

Comments
Loading...