Sebanyak 9 orang yang merupakan warga Desa Babadan Blok Kebon Kelapa, Kec. Sindang, Kab. Indramayu telah memenuhi panggilan Polisi dari unit Tipikor, Polres Indramayu. Senin 24/10/2022 kemarin.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait lelang tanah yang pernah dilakukan oleh pemerintah Desa Babadan yang waktu itu masih dijabat oleh PJ Kuwu Mulyadi.
Mereka merupakan para pemenang lelang berdasarkan hukum, dan sudah melakukan pembayaran, serta memiliki ijin menggarap, namun meski demikian mereka tidak bisa menggarap tanah yang telah dilelang.
Karena setelah Sugeng menjadi kuwu, Pemdes Babadan melakukan lelang kembali, sehingga akibat lelang tersebut diulang mengakibatkan sebanyak 22 orang peserta lelang merasa dirugikan.
Didampingi Pengacara Toni RM, para pemenang lelang melaporkan Kuwu Sugeng ke Polres Indramayu, dan hingga kini proses pelaporan tersebut sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Toni menyampaikan, hal ini proses hukum terhadap dugaan lelang yang kedua yang mengakibatkan para pemenang lelang tersebut tidak bisa menggarap maka proses lelang yang ke dua ini dilakukan penyelidikan.
“Nanti lelang ke dua yang dilakukan oleh Kuwu Sugeng itu akan diperiksa tentang dasar hukum yang berlaku,” Katanya. Senin, 24/10/2022.
Toni menyebut, kalau lelang pertama yang dilakukan oleh Kuwu PJ Mulyadi sudah di pertanggung jawabkan dan sudah ada hasil audit inspektorat bahwa lelang yang dilakukan oleh PJ tersebut sudah sesuai peraturan.
“Yang kita pertanyaan adalah lelang yang ke dua, yang dilakukan oleh kuwu Sugeng ini uangnya diperuntukkan untuk apa, kita bisa mengetahui setelah diperiksa di Polres,” Katanya .
Toni menambahkan, kerugian yang dicapai oleh 22 peserta lelang pertama sebesar 463.700.000 rupiah dari lahan bengkok dan titisarah, dan hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan kepada pemenang lelang pertama.
Dalam kesempatan yang sama, Suwaryo salah satu pemenang lelang tahap pertama menuturkan, untuk tahun 2022-2023 pihaknya akan dikasih garapan, namun pada kenyataannya malah di lelang kan kembali.
Terpisah, sementara saat ditemui di ruang kerjanya Kuwu Desa Babadan Sugeng menuturkan, terkait dengan aduan masyarakat pihaknya tidak banyak komentar, sebab menurut Sugeng dia tidak merasa diadukan.
“Saya no coment, sebab belum ada tembusan bahwa saya diadukan,” Katanya.
Sugeng menambahkan, terkait dengan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat, ia juga mengaku sampai saat ini masih belum menerimanya secara resmi.
“Sampai saat ini, Hasil audit yang pernah saya minta ke inspektorat belum pernah saya terima secara resmi,” Sambungnya.
Dalam hal ini, kuwu sugeng mengajak kepada masyarakat Desa Babadan, dengan adanya polemik di Desanya diharapkan bisa kondusif, ia pun memastikan pelayanan masyarakat berjalan dengan normal. Ia pun menghargai dan menghormati atas sebuah proses yang akan dilaksanakan.
“Maka saya tidak pernah mencampur adukan permasalahan tersebut, saya pastikan tidak ada pilih kasih dalam hal pelayanan masyarakat Desa Babadan,” Pungkasnya.
Adam P