Buntut Dari Korupsi Pengadaan Mobil Desa, Mantan Kades dan Mantan Anggota DPRD Kab. Tangerang Jadi Tersangka

 

Tangerang, Banten Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa yaitu 4 orang mantan Kepala Desa dan 1 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Diketahui,empat Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M, mantan Kades Buaran Mangga berinisial DM dan mantan Kades Bonisari berinisial STN.
Sementara satu orang tersangka lain merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.berinisial SA.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam keterangan Persnya Jumat (9/6/2022).

 

 

 

 

 

Nova membeberkan modus yang dilakukan oleh ke lima pelaku.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan diketahui para pelaku tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada shorum.

”Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Nova didampingi Kasi Pidsus Deni Marinca, dan Kasubsi penyidikan Faturahman Hakim.

Nova melanjutkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tutupnya.

Agus Supriyanto

Comments
Loading...