Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu menerjunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terduga kasus pencabulan di Desa Tegalurung, kec. Balongan, Kab. Indramayu. Minggu. 6/8/2023.
Komandan Kodim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto saat ditemui di Makodim mengungkapkan, Terduga Pencabulan berinisial SC alias mang Ilik ini ditangkap oleh Serka Ludy Suherman,
Dandim menyebut, sekira pukul 04.30 Wib Serka Ludy mendapat laporan pengaduan lewat telepon dari Aras selaku pendamping Kuasa Hukum Korban terkait adanya tindak pidana pencabulan yang dialami oleh kliennya.
“Saat itu Aras meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisal SC, Selanjutnya Serka Ludy dan Aras mengadakan pertemuan dan mengatur rencana untuk menjebak SC,” Tuturnya.
Dandim menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, Serka Ludy dan Aras sepakat untuk menjebak SC, dengan cara Aras berpura-pura menyamar sebagai wanita dan mengadakan komunikasi via whatsapp dengan tujuan memancing tersangka untuk mengadakan pertemuan di sebuah Alfamart yang ada didesa Tegalurung.
Setelah mengadakan janjian tersangka langsung mendatangi tempat yang telah ditentukan. Setelah melihat tersangka tiba ditempat tersbut, kemudian Serka Ludy dibantu satu orang temannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Makodim, selanjutnya diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Indramayu,” Kata Dandim.
Dandim menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Tersangka SC sebelumnya telah menjadi DPO Polres Indramayu sejak tahun 2022.
“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Polres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutup Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto.
Dandim menegaskan, Kegiatan penangkapan tersangka pencabulan itu, selain mempermudah proses hukum, juga merupakan program TNI AD tentang Babinsa Hebat (BABAT) yang mana Babinsa itu bertugas untuk membantu masyarakat dalam hal mempermudah segala aktivitasnya.
Adam P