Buronan Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya di Indramayu akhirnya ditangkap oleh Polisi di Sukabumi, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, Polres Indramayu bekerjasama dengan Polres Sukabumi telah menangkap Jumadi alias Blangpak pada tanggal 16 mei 2024.
Hilal mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan DPO terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu sejak tahun 2017 hingga 2024. Menurut Hilal, Jumadi alias Blangpak sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama karena anaknya sendiri yang juga ikut menyetubuhi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
“Pelakunya ada dua, Ayah tiri dan Kakak tiri,” Jelasnya. Rabu, 22/5/2024.
Sedangkan kata Hilal, Jumadi sendiri sempat melarikan diri akhirnya pihak Polres Indramayau menetapkan sebagai DPO, kemudian mendapatkan informasi bahwa Jumadi berada di Sukabumi, lalu tim Reskrim Polres Indramayu bergerak melakukan penangkapan terhadap Jumadi dan kini sedang dilakukan proses penyidikan di Polres Indramayu.
“Saat dilakukan penangkapan, Tersangka Jumadi tidak melakukan perlawanan, Jumadi selama tinggal di Sukabumi, bekerja sebagai nelayan,” Jelasnya.
Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Toni RM selaku kuasa hukum korban menjelaskan, awalnya korban berinisial D yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3, sejak tahun 2017 pada saat itu ibunya korban anak D masih berada di Desanya, namun D disetubuhi.oleh Jumadi, kemudian pada.tahun 2019 ibunya D berangkat keluar negeri sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI), kelakuan bejat Jumadi terhadap D semakin menjadi.
“Sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMP Jumadi menyetubuhi D,.dan terakhir tanggal 26 Februari 2024,” Katanya.
Selain itu kata Toni, anak dari Jumadi sendiri yang berinisial R juga ikut menyetubuhi D, Toni menjelaskan terungkapnya peristiwa menyetubuhi anak berawal bahwa D merasa tidak tahan dengan perlakukan ayah tirinya, kemudian D melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pamannya.
“Setelah cerita, kemudian kedua orangtua D dipanggil untuk dilakukan diskusi,.akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum,” Ungkapnya.
Dengan didampingi Toni RM akhirnya keluarga D melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, kemudian Polisi mencoba untuk mendatangi Desa Majakerta untuk mengamankan kedua pelaku, namun pelaku susah melarikan diri.
“Dua hari kemudian pelaku berinisial R pulang ke rumah, akhirnya diamankan dan menjalani proses penyidikan, R ini mengakui perbuatannya sekali, dan divonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Indramayu satu setengah tahun penjara pada tanggal 18 April 2024,” Katanya.
Sedangkan Jumadi sendiri menurut Toni selama pelarian, Jumadi berada di Pelabuhan Ratu Sukabumi, kemudian pada tanggal 16 mei 2024, Kanit PPA Polres Indramayu bekerjasama dengan Polres Sukabumi untuk melakukan penangkapan Jumadi.
“Saat ini Jumadi sudah berada di Polres Indramayu untuk dilakukan penyidikan,” Katanya.
Dalam hal ini Toni RM mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Indramayu yang telah bekerja dengan cepat. Toni berharap bahwa Jumadi dihukum maksimal, karena di dalam pasal 81 undang undang perlindungan anak, menyetubuhi anak dengan memaksa ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Saya berharap Jumadi ini dituntut 15 tahun dan divonis 15 tahun juga,” Pungkasnya.
(Adam P)